Terhadap kasus, Agustinus Nahak meminta kepada pihak kepolisian Timor Tengah Utara untuk melakukan investigasi, supaya bisa mengungkapkan peristiwa kematian tak wajar tersebut.

“Keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut sejak 26 Juni 2023 lalu. Kasus dugaan kematian tidak wajar ini sudah berjalan lima bulan lamanya sehingga kami akan mengecek kepastian di Polres TTU,” tegasnya.

Menurut dia, korban adalah anak di bawah umur sehingga pihaknya akan meminta juga dukungan dari Komisi Perlindungan Anak di pusat maupun Provinsi NTT.

“Perlu memberi dukungan sebab korban anak di bawah umur yaitu anak sebelas tahun sekolah dasar kelas enam,” ungkapnya.

Secara pribadi, Agustinus Nahak menduga bahwa, peristiwa kematian korban Imanuel Jefanto Naiheli merupakan kasus pembunuhan.

“Sehingga pihak kepolisian perlu melakukan investigasi yang mendalam untuk mengungkapkan siapa pelakunya. Bila terbukti ada kasus pembunuhan terhadap anak tersebut pelakunya wajib ditangkap polisi,” ucapnya.

“Pihak kepolisian Timor Tengah Utara lebih gesit merespons kasus seperti ini, karena ini kasus terjadi pada anak di bawah umur,” tambahnya.