Hukrim  

Agustinus Nahak Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Keluarga Almarhum Imanuel Jefanto Naiheli

Pengacara Agustinus Nahak bersama keluarga almarhum Imanuel Jefanto Naiheli. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Pengacara kondang asal Jakarta, Agustinus Nahak, memberi bantuan hukum gratis kepada keluarga korban dugaan kematian tidak wajar di Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Agustinus Nahak menerima pengaduan bantuan hukum ini dari orang tua almarhum Imanuel Jefanto Naiheli (11), yang menjadi korban kematian diduga tak wajar.

Setelah menerima pengaduan dari orang tua korban, Agustinus Nahak langsung tergerak hatinya untuk memberikan bantuan hukum.

“Setiap warga negara Indonesia wajib mendapatkan perlindungan hukum termasuk perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di NTT,” jawab Agustinus Nahak usai dihubungi Koranntt.com, Minggu 5 November 2023.

Agustinus menjelaskan, Imanuel Jefanto Naiheli (11) merupakan korban dugaan kematian tidak wajar. Sesuai keterangan dari orang tua korban, bahwa korban ditemukan tidak bernyawa atau dalam kondisi meninggal dunia, dalam tempat pendingin mesin mol padi pada 26 Juni 2023 silam.

Terhadap kasus, Agustinus Nahak meminta kepada pihak kepolisian Timor Tengah Utara untuk melakukan investigasi, supaya bisa mengungkapkan peristiwa kematian tak wajar tersebut.

“Keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut sejak 26 Juni 2023 lalu. Kasus dugaan kematian tidak wajar ini sudah berjalan lima bulan lamanya sehingga kami akan mengecek kepastian di Polres TTU,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polda NTT Periksa 18 Saksi Kasus Kebakaran Kapal Express Cantika 77

Menurut dia, korban adalah anak di bawah umur sehingga pihaknya akan meminta juga dukungan dari Komisi Perlindungan Anak di pusat maupun Provinsi NTT.

“Perlu memberi dukungan sebab korban anak di bawah umur yaitu anak sebelas tahun sekolah dasar kelas enam,” ungkapnya.

Secara pribadi, Agustinus Nahak menduga bahwa, peristiwa kematian korban Imanuel Jefanto Naiheli merupakan kasus pembunuhan.

“Sehingga pihak kepolisian perlu melakukan investigasi yang mendalam untuk mengungkapkan siapa pelakunya. Bila terbukti ada kasus pembunuhan terhadap anak tersebut pelakunya wajib ditangkap polisi,” ucapnya.

“Pihak kepolisian Timor Tengah Utara lebih gesit merespons kasus seperti ini, karena ini kasus terjadi pada anak di bawah umur,” tambahnya.

Caleg DPR RI Dapil NTT II nomor 6 asal Partai NasDem ini menambahkan, kasus ini akan benar-benar dikawal sampai tuntas.

“Keluarga korban adalah orang desa, akses jalan ke kota cukup jauh dan kita pasti akan membantu,” tandasnya. (*/kn)