Hukrim  

Adhitya Nasution dan Advokat dari NTT Lulus Diklat Penanganan Sengketa Pilkada di Pusdik MK

Adhitya Nasution bersama 2 orang advokat dari NTT foto di Pusdik Mahkamah Konstitusi usai lulus dan dinyatakan kompeten dalam penanganan perkara Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Advokat Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL bersama beberapa advokat dari NTT dinyatakan lulus dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) penanganan sengketa Pilkada.

Kegiatan diklat yang melibatkan sejumlah advokat ini dilaksanakan selama 4 hari di Pusat Pendidikan Mahkamah Konstitusi, Puncak Bogor.

Kepada media ini, Advokat Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL mengatakan, selama 4 hari, para mereka mendapat pelatihan untuk penanganan sengketa, terkait dengan pemilihan umum yang akan dilaksanakan di tahun 2024.

Materi-materi yang dipelajari mulai dari tata cara beracara, hingga pemahaman dalam menyusun permohonan dan tanggapan mewakili pihak terkait.

“Setelah 4 hari, kita semua dinyatakan lulus, sehingga mendapatkan sertifikasi sebagai yang berkompeten untuk menangani persidangan Mahkamah Konstitusi tahun depan,” ujar Adhitya Nasution, Kamis 2 November 2023.

BACA JUGA:  Tetapkan Sejumlah Pendeta Jadi Tersangka, Rudi Kabunang Minta Polda NTT Bersikap Lebih Bijak

Selain Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL selaku perwakilan DPD KAI Banten, sejumlah advokat yakni Wakil Ketua DPD KAI NTT seperti Amos Lafu, dan Ketua DPC KAI Waingapu yaitu Abari juga telah dinyatakan lulus.

Selain itu Amos Lafu Wakil Ketua DPD KAI mendapatkan penghargaan berupa peserta dengan nilai tertinggi di selama pelatihan.

“Kami telah menyelesaikan diklat dan tersertifikasi sebagai pengacara yang kompeten untuk mendampingi klien di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (*)