Kupang, KN – Seorang Ibu di Kupang, Marny Koemesah melaporkan temannya Abdul Majid ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penipuan pada Jumat (27/10/2023).
Demikian yang di sampaikan Marny saat menunjukan bukti laporan polisi dengan nomor laporan: STTLP / 939 / X /2024 / SPK / Polresta kupang kota / polda NTT pada Jumat (27/10/2023).
Dalam keterangannya, Marny meyebutkan Abdul sudah meminjam uang kepada dirinya beberapa kali, degan jumlah yang cukup banyak, peminjaman uang ini untuk megembangkan usahanya dan mau berinvestasi di Papua.
“Waktu itu dia berjualan buah-buahan di depan Ramayana mall , Abdul Majid itu teman saya, sehingga saya beranikan diri untuk meminjamkan uang beberapa kali untuk kembangkan bisnisnya dan hasilnya akan di bagi dua kata” Marny.
“Berjalannya waktu Abdul ingin mengembangkan usahanya ke Papua sehingga dia datang meminta bantuan modal usaha dan saya merasa tergerak hati untuk membantu dengan kesepakatan hasilnya akan di bagi dua sehingga saya menyetujui dan meminjamkan uang sebesar Rp24 juta pada bulan juni 2022,” lanjut Marny bercerita.
“Setelah beberapa hari Abdul datang lagi untuk meminta tambahan dana sebesar Rp.11 juta dan saat itu saya tambahkan lagi untuk keberangkatannya ke Papua,” ungkapnya
Setelah diberikan dana tambahan Abdul berjanji akan mengembalikan uang Marny pada bulan agustus 2023, namun janji tersebut tidak di penuhi.
“Hingga sampai saat ini saya telepon dia tidak perna di angkat, whatshapp pun tidak di balas” terang Marny.
Karena tidak ada itikad baik dari Abdul, saya mengambil langkah hukum dan buat laporan Polisi.
“Saya juga sudah sampaikan ke Abdul melalui pesan WhatsApp, bahwa saya akan buat laporan polisi,” tutup Marny.
Total keseluruhan uang yang dipinjamkan ke Abdul kurang lebih sudah Rp40 juta, sehingga langkah hukum diambil mengingat tidak ada itikad baik dari sang peminjam untuk mengembalikan. (*/kn)