“Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan, dalam hal ini Penyidik Polresta Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Oleh sebab itu baik Polresta Kupang Kota dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang masing-masing menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik itu yang diatur dalam KUHAP dan UU Kepolisian serta UU Kejaksaan dan aturan internal masing-masing instansi,” ujarnya.

Ia menambahkan, yang perlu dicermati dalam kasus ini adalah kasus ini secara utuh dimulai dari sebab akibatnya, peristiwa hukum yang terjadi sebelum kejadian, saat kejadian dan setelahnya sehingga harus secara utuh.

“Karena mohon maaf tugas dari pengacara selain membantu hak-hak tersangka juga memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat,” pungkas Fransisco Bessi. (*)