Ia menambahkan, yang perlu dicermati dalam kasus ini adalah kasus ini secara utuh dimulai dari sebab akibatnya, peristiwa hukum yang terjadi sebelum kejadian, saat kejadian dan setelahnya sehingga harus secara utuh.

“Karena mohon maaf tugas dari pengacara selain membantu hak-hak tersangka juga memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat,” pungkas Fransisco Bessi. (*)