Kupang, KN – Kuasa Hukum 9 tersangka yang kasus pembunuhan Roy Herman Bolle di Jl. Adisucipto Kota Kupang angkat bicara terkait nama salah satu tersangka yakni Tenny Konay tidak ada dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA selaku pengacara dari 9 tersangka menegaskan, sejak awal pihaknya sangat koorperatif untuk menyelesaikan kasus ini.
“Hal ini dapat dilihat dari saya antar sendiri beberapa pelaku ke Polresta Kupang Kota untuk membantu tugas dari Penyidik Polresta Kupang Kota, termasuk mendampingi semua Tersangka saat pemeriksaan di Polresta Kupang Kota,” ujar Fransisco dalam pernyataannya kepada media ini, Selasa 10 Oktober 2023.
Menurut dia, khusus untuk tersangka Marten Soleman Konay, masa penahanannya dimulai dari tanggal 26 September 2023 sampai tanggal 15 Oktober 2023.
Ia menyebut, Marthen Konay ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota. Dan salam kasus ini, terdapat beberapa Laporan Polisi yaitu : Laporan Polisi Nomor : LP/B/777/IX/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 15 September 2023; Laporan Polisi Nomor : LP/B/789/IX/2023/ Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 18 September 2023; dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/783/IX/2023/ Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 16 September 2023 di Kepolisian Resor Kupang.
“Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum,” tegasnya.
Fransisco menyampaikan, salah paham soal SPDP kerap terjadi di publik dalam kaitan status tersangka pihak yang disidik. Padahal, penetapan tersangka dengan terbitnya SPDP adalah dua hal berbeda. Pengiriman SPDP juga seharusnya memang bersifat internal dan tertutup.
Dikatakan Sisco Bessi, SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.
“Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan, dalam hal ini Penyidik Polresta Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Oleh sebab itu baik Polresta Kupang Kota dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang masing-masing menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik itu yang diatur dalam KUHAP dan UU Kepolisian serta UU Kejaksaan dan aturan internal masing-masing instansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang perlu dicermati dalam kasus ini adalah kasus ini secara utuh dimulai dari sebab akibatnya, peristiwa hukum yang terjadi sebelum kejadian, saat kejadian dan setelahnya sehingga harus secara utuh.
“Karena mohon maaf tugas dari pengacara selain membantu hak-hak tersangka juga memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat,” pungkas Fransisco Bessi. (*)