“Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum,” tegasnya.

Fransisco menyampaikan, salah paham soal SPDP kerap terjadi di publik dalam kaitan status tersangka pihak yang disidik. Padahal, penetapan tersangka dengan terbitnya SPDP adalah dua hal berbeda. Pengiriman SPDP juga seharusnya memang bersifat internal dan tertutup.

Dikatakan Sisco Bessi, SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

“Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan, dalam hal ini Penyidik Polresta Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Oleh sebab itu baik Polresta Kupang Kota dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang masing-masing menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik itu yang diatur dalam KUHAP dan UU Kepolisian serta UU Kejaksaan dan aturan internal masing-masing instansi,” ujarnya.