Ia menjelaskan, rekaman yang diajukan oleh pihak penggugat tidak relevan, karena sudah kadaluwarsa secara hukum pidana.

“Bagaimana secara hukum perdata? Itu harus dibuktikan pidananya dulu, baru kemudian perdatanya. Kalau ada unsur melawan hukum, harus dibuktikan dulu pidananya,” pungkas Apolos.

Sementara itu, Ahmad Azis Ismail selaku Kuasa Hukum Izhak Edward Rihi mengatakan, rekaman yang diajukan sebagai bukti merupakan rekaman pembicaraan antara mantan Dirut Izhak Rihi, Viktor Laiskodat yang saat itu menjadi Pemegang Saham Pengendali, dan Juvenile Djojana selaku Komisaris Utama Bank NTT.

Menurutnya, pihaknya punya kewajiban untuk melakukan pembuktian sesuai dalil gugatan yang sudah disampaikan.

“Pihak tergugat pun berhak membantah dengan bukti bantahan. Itu kaidah hukum acara perdata,” ujar Ahmad Ismail seperti dilansir dari GlobalIndoNews.com.

Ia menerangkan, transkip dan file rekaman yang sudah diserahkan kepada majelis hakim berisi substansi dan hal materil yang dibicarakan terkait perkara gugatan tersebut.