Menurut JPU Kejari Kabupaten Kupang, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai JPU Kejari Kabupaten Kupang, Frangky Radja membacakan tuntutan, ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (Okenusra/kn)
Halaman



Tinggalkan Balasan