Kupang, KN – Sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan arena pacuan kuda Lifubatu pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 2 Oktober 2023.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa yakni Ambrosius M. Kopung, L. Femy Leong dan Nelson Serang Lay dipimpin ketua majelis hakim Ikrarniekha Elmayawati Fau didampingi dua hakim anggota lainnya. Tiga terdakwa didampingi masing – masing kuasa hukumnya. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, Frangky Radja.

JPU Kejari Kabupaten Kupang, dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, ketiga terdakwa yakni L. Femmy Leong, Ambrosisus M. Kopung dan Nelson Serang Lay dituntut masing – masing selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan penjara.

Selain itu, kata JPU Frangky Radja, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing – masing sebesar Rp50. 000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair tiga (3) bulan kurungan.