Oleh: Haryono Kapitang
Direktur Eksekutif  PUNDI (Pegiat Pendidikan Indonesia), Pengamat Pendidikan, Pegiat Literasi NTT

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan dalam menyambut pemilu 2024 mendatang. Keputusan yang membolehkan kampanye di sekolah dan kampus dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapat izin dari pihak terkait menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Pro-Kontra

Beragam reaksi masyarakat yang muncul guna merespon keputusan tersebut, diantaranya Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Ia menerangkan bahwa walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muammadiyah akan sangat hati-hati, bahkan mungkin tidak memberikan izin untuk berkampanye di sekolah dan di kampus.

Sama halnya dengan Muhammadiyah, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi juga keberatan, terutama soal diizinkannya kampanye di tempat pendidikan. Kampanye di sekolah atau kampus menurutnya harus dihindari. Respon yang sama ditunjukan oleh FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia), menurut mereka pendidikan harus jadi ruang netral untuk kepentingan publik.

Sementara itu, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui Tama Satrya Langkun, ketua DPP Bidang Hukum dan HAM membolehkan kampanye di lembaga pendidikan. Menurutnya, tempat pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk menguji program yang akan diusung oleh para kandidat. Adapun respon lain yang memihak pada keputusan tersebut beranggapan hal demikian sebagai bentuk keterbukaan politik nasional. Selin itu, ada juga yang beranggapan hal tersebut sebagai upaya untuk memberikan pendidikan politik secara langsung kepada peserta didik dan mahasiswa.

Dilema Ruang Akademik

Keputusan yang memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan memberikan dilema akut pada ruang akademik. Hal tersebut dikarenakan akan adanya interaksi langsung dengan politik praktis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa wajah politik praktis di Indonesia terlihat bopeng dan koreng. Politik uang, korupsi, pecah belah, hujat-menghujat hingga caci maki, merupakan wajah politik praktis yang masyhur ditampilkan.