Hukrim  

Seluruh Pemegang Saham Bank NTT Tidak Keberatan Izhak Rihi Diberhentikan

Mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora jadi saksi dalam persidangan gugatan Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora hadir menjadi saksi dalam sidang gugatan Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT, Rabu 30 Agustus 2023.

Dalam kesaksiannya, Gidion menjelaskan sejumlah hal yang terjadi di dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Bank NTT, yang akhirnya memberhentikan Izhak Rihi dari jabatan Direktur Utama Bank NTT.

“Pada saat pelaksanaan, RUPS dibuka dan dipimpin oleh Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali. Kemudian dilakukan penyampaian LPJ oleh pengurus Bank NTT dalam hal ini direksi dan komisaris,” ujar Gidion Mbilijora.

Ia menjelaskan, usai pembacaan laporan pertanggungjawaban, RUPS semakin alot saat pembahasan kredit macet dan penyelesaian kredit macet yang tidak memenuhi target.

“Saat itu PSP mengatakan, Dirut tidak punya kemampuan menyelesaikan persoalan di Bank NTT. Gubernur menyatakan bahwa Dirut harus diberhentikan karena tidak mampu. Gubernur menanyakan kepada semua pemegang saham, dan tidak ada satu pun pemegang saham yang keberatan,” jelas Gidion dalam persidangan.

Menurutnya, saat diberhentikan dalam RUPS, Izhak harusnya mengajukan keberatan dan membela diri. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh mantan Dirut Daniel Tagu Dedo, yang diberhentikan pada November tahun 2017 silam.

“Tapi saat itu, beliau (Izhak) tidak bicara sama sekali menyampaikan protes atau keberatan terhadap pernyataan PSP bahwa Dirut tidak memenuhi syarat dan harus diberhentikan,” ujarnya.

Saksi juga menambahkan, selain tidak mengajukan keberatan, Izhak Rihi juga tidak menggunakan haknya selama 30 hari sesuai AD/ART untuk menolak keputusan RUPS LB. Menurut dia, Izhak waktu itu fokus mengikuti seleksi Direktur Kepatuhan, meski pada akhirnya tidak lolos fit and proper test.

BACA JUGA:  Kawal Kasus Kejahatan Seksual Eks Kapores Ngada, Asti Laka Lena-FPD Datangi Komnas HAM dan Perempuan

Dalam kesaksiannya, Gidion juga menyampaikan bahwa Izhak Rihi dikabarkan ingin membayar masalah rekening kosong sebesar Rp12 Miliar di Bank NTT Bajawa. Keputusan itu menuai protes dari pemegang saham.

“Khusus kasus di Bajawa, waktu itu Bupati Ngada mendesak agar RUPS menyetujui pembayaran. Saya tidak setuju untuk Bank NTT membayar, karena ada masalah hukum di situ,” tegasnya. 

Saksi mengaku punya kepedulian yang besar terhadap Bank NTT, karena di situ terdapat sejumlah uang milik masyarakat Sumba Timur. Karena itu, ia meminta agar pembayaran hanya bisa dilakukan oleh Bank NTT, usai ada keputusan pengadilan dan RUPS yang menyetujui proses pembayaran tersebut.

Gidion juga mengungkapkan persoalan, di mana Izhak Rihi semasa menjadi Dirut ingin mencairkan kredit puluhan miliar rupiah kepada perusahaan bermasalah.

“Kami dengar informasi dari Gubernur dalam suasana tidak resmi, bahwa Dirut menandatangani persetujuan kredit,” ungkapnya.

Saksi juga menyampaikan, pemberhentian Izhak Rihi tidak diagendakan dalam RUPS Luar Biasa. Hal tersebut juga terjadi saat pemberhentian mantan Dirut Daniel Tagu Dedo. 

Untuk diketahui, sidang dipimpin majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H dan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS