“Kenapa tidak? Why not? Sederhana saja. Mereka yang punya saham,” ungkapnya.

Apolos menganalogikan direksi pada sebuah perusahaan seperti Bank NTT, layaknya seorang sopir yang kapan saja bisa diberhentikan oleh pemilik kendaraan.

“Tiba-tiba dia bawa mobil seret sana, seret sini dan cenderung rusak mobilnya, maka harus ganti sopir. Logika sederhananya begitu,” ucap Apolos.

Terkait kesaksian mantan Bupati Sumba Timur di dalam persidangan, Apolos menegaskan, apa yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan punya nilai pembuktian dan benar adanya.

“100 persen tidak ada pemegang saham yang keberatan. Tidak ada Bupati yang keberatan,” tegas Apolos.

Sementara terkait keterangan saksi dari pihak penggugat sebelumnya, bahwa ada Bupati yang keberatan, Apolos menyatakan saat itu, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk berbicara, bukan mereka mengajukan keberatan.

“Bupati diberikan kesempatan untuk bicara, bukan mengajukan keberatan terkait pemberhentian (Izhak Rihi). Jadi jangan dibolak balik. Saya punya rekaman itu,” tegas Apolos.