Kupang, KN – Sidang gugatan mantan Dirut Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 30 Agustus 2023.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H, dan menghadirkan mantan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora sebagai saksi.
Dalam sidang, saksi ditanyakan terkait proses pemberhentian Izhak Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT, yang dinilai menyalahi aturan karena tidak diagendakan di dalam RUPS.
Menanggapi hal ini, Apolos Djara Bonga, S.H selaku Kuasa Hukum pihak tergugat menegaskan, pemberhentian Direksi menjadi kewenangan penuh pemegang saham.
“Ketentuan UU, boleh (memberhentikan direksi tanpa agenda) atas kebutuhan mendesak,” tegas Apolos Djara Bonga kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 30 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, RUPS tahunan memang melalui proses agenda. Tetapi jika dalam pertimbangan pemegang saham, bahwa kinerja direksi bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar, maka ketika itu bisa diberhentikan.



Tinggalkan Balasan