“Dalam hal ini Pelapor jelas tidak memiliki Legal Standing dalam membuat dan mengajukan laporan polisi tersebut sehingga Laporan Polisi A quo cacat secara hukum dan sudah sepantasnya tidak ditingkatkan ke Penyidikan, namun harus dihentikan penyelidikannya dan dalam tahap saat ini hendaknya harus dihentikan Penyidikannya dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar Penetapan Tersangka kepada klien saya,” ujar Sumarno.
Kejanggalan lainnya adalah tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Mabar. Hal ini menjadi cacat hukum karena telah bertentangan dengan salah satu putusan Mahkamah Konstitusi.
“SPDP yang tidak pernah dikirimkan penyidik kepada terlapor (RK) yang bertentangan dengan putusan MK no. 130/PUU-XIII/2015 yang mana mewajibkan penyidik mengirimkan SPDP baik kepada JPU, Terlapor, maupun Korban,” ungkapnya.
Ditambahkan Sumarno, anehnya, dalam penanganan perkara ini, Polres Manggarai Barat justru diketahui telah 3 kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor dan untuk tindak pidana yang sama.



Tinggalkan Balasan