Labuan Bajo, KN – Penetapan RK selaku Direktur PT Omsa Medic Bajo sebagai tersangka penggelapan jabatan oleh Polres Manggarai Barat dinilai cacat prosedural.
Karena itu, RK mengambil langkah tegas untuk mempraperadilankan Polres Manggarai Barat, dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Hal ini disampaikan oleh Sumarno, S.H selaku Kuasa Hukum RK kepada wartawan, Selasa 22 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka kepada RK yang dilakukan oleh Polres Mabar itu, menindaklanjuti surat laporan polisi yang dilayangkan oleh AG, yang merupakan kuasa hukum dari rekan bisnis RK, pada PT Omsa Medic Bajo yakni Desak Putu Murni.
Dalam materi praperadilan yang diajukan tersangka RK melalui kuasa hukumnya Sumarno, S.H ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo Senin 14 Agustus 2023, pihak RK melalui kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mabar cacat prosedural.
Menurut Sumarno, Satreskrim Polres Mabar seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilakukan oleh AG yang yang sama sekali tidak memiliki ikatan bisnis dengan kliennya. Sumarno mempertanyakan Legal standing pelapor yang bertentangan dengan ketentuan pasal 108 KUHAP dan Perkap no 6 tahun 2019 pasal 1 ayat 14 Jo. Ayat 22.



Tinggalkan Balasan