Politisi Partai Golkar itu menyebut, sebelumnya ia telah menerima surat resmi dari warga Poco Leok pada tertanggal 7 Agustus 2023 perilahal meminta pengajuan rapat dengar pendapat.

“Pada tanggal yang sama, melalui ketua DPRD Manggarai, lembaga DPRD Manggarai langsung menjawab surat tersebut perihal rapat dengar pendapat.” Tutur Osy Gandut di hadapan ratusan massa aksi.

Di dalam surat itu, kata Osy Gandut, tertulis dengan jelas bahwa lembaga DPRD Manggarai belum bisa mengalokasikan waktu untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat.

“Karena, pada saat sekarang lembaga DPRD Manggarai pada saat sekarang sedang membahas agenda lain untuk kepentingan masyarakat Manggarai,” pungkas Osy Gandut.

Usai mendengar jawaban Osy Gandut, Wakil Ketua I DPRD Manggarai, massa aksi melanjutkan longmarch menuju kantor Bupati Manggarai hingga diterima oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut. (*)