“Dia minta penghapusan hutang. Itu tidak dikabulkan. Tetapi uang pengganti rumah dan penghargaan masa kerja itu mencapai Rp400 Juta lebih. Itu tinggal kita kompensasikan saja. Tetap masih ada hutang sekitar Rp150 Juta,” tegas Apolos.

Apolos menambahkan, dalam putusannya, hakim juga menolak permintaan Eddy Ngganggus agar dia diberhentikan dengan hormat, sehingga bisa mendapatkan hak pensiunan.

“Bagi saya, sebagian besar gugatan itu tidak dikabulkan. Pesangon itu tidak ada dalam permintaan gugatan mereka. Itu pertimbangan hakim saja bahwa ada hak dia. Tetapi tidak ada permintaan pesangon,” pungkas Apolos. (*)