Kupang, KN – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang menolak sebagian gugatan, yang dilayangkan oleh Eddy Ngganggus kepada Bank NTT.
Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH mengatakan, dalam putusan yang diterima pada Selasa 1 Agustus 2023, hakim menilai pemberhentian Eddy Ngganggus tidak dengan hormat dari karyawan Bank NTT sudah sesuai prosedur.
“Intinya bahwa pemberhentian hubungan kerja tidak dengan hormat itu sah berdasarkan hukum,” kata Apolos kepada KORANNTT.COM, saat ditanya tentang isi putusan hakim dalam perkara gugatan Eddy Ngganggus terhadap Bank NTT, Selasa 1 Agustus 2023 malam.
Ia menjelaskan, konsekuensi logis dari pemberhentian tersebut, maka mantan Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu itu akan mendapatkan hak-haknya.
“Jadi ada beberapa yang menjadi haknya seperti uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti rumah. Itu yang menjadi perhatian hakim. Tinggal kita kompensasi saja,” ungkap Apolos.
Dikatakan Apolos, ada permintaan dari Eddy Ngganggus terkait penghapusan hutang di Bank NTT yang nilainya mencapai Rp600 Juta lebih, juga tidak dikabulkan oleh majelis hakim.



Tinggalkan Balasan