“Subjek dan objeknya berbeda. Alat bukti juga pasti berbeda,” tegas Apolos.

Selain itu, Apolos mengatakan, ada bukti yang diajukan oleh Izhak Rihi yang berasal dari hasil copy internet dalam bentuk berita. Sedangkan wartawan tidak terlibat langsung di dalam proses RUPS Luar Biasa Bank NTT.

“Jadi hasil keterangan yang diambil itu melalui konferensi Pers. Menurut saya itu belum terlalu maksimal,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari perspektif teori hukum pembuktian, maka yang disebut bukti adalah mereka yang melihat dan menyaksikan tentang suatu peristiwa.

“Kalau ada hal yang tidak disaksikan sendiri atau dokumen yang tidak berkaitan, maka menurut saya belum maksimal untuk suatu gugatan itu bisa terbukti dalil-dalilnya,” tandas Apolos Djara Bonga.

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan saksi dalam perkara gugatan terhadap pemegang saham Bank NTT akan dilanjutkan pada Rabu 12 Juli 2023. (*)