Hukrim  

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Nilai Bukti Penggugat Belum Maksimal

Apolos Djara Bonga, S.H (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Proses hukum gugatan mantan Dirut Izhak Edward Rihi, terhadap para pemegang saham Bank NTT, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang harusnya dilaksanakan hari ini kembali ditunda minggu depan, karena salah satu majelis hakim berhalangan hadir.

Kuasa Hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H yang ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi proses sidang.

Menurutnya, bukti-bukti yang disiapkan oleh pihak tergugat dalam hal ini pemegang saham Bank NTT sudah lengkap, dan siap dibuktikan di dalam persidangan.

Apolos sebaliknya menilai, bukti-bukti yang diajukan oleh Izhak Rihi selaku pihak penggugat belum maksimal. Sehingga, keputusan nantinya akan kembali pada keyakinan hakim.

“Menurut saya, bukti yang diajukan pihak penggugat belum maksimal,” ujar Apolos kepada KORANNTT.COM, Rabu 5 Juli 2023.

Ia mengambil contoh, ada sejumlah putusan dari tempat lain yang diajukan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. Menurut Apolos, putusan itu memiliki relevansi hukum yang berbeda.

BACA JUGA:  Dua Pelaku Pemerkosaan Seorang Gadis di Kupang Masih Buron

“Subjek dan objeknya berbeda. Alat bukti juga pasti berbeda,” tegas Apolos.

Selain itu, Apolos mengatakan, ada bukti yang diajukan oleh Izhak Rihi yang berasal dari hasil copy internet dalam bentuk berita. Sedangkan wartawan tidak terlibat langsung di dalam proses RUPS Luar Biasa Bank NTT.

“Jadi hasil keterangan yang diambil itu melalui konferensi Pers. Menurut saya itu belum terlalu maksimal,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari perspektif teori hukum pembuktian, maka yang disebut bukti adalah mereka yang melihat dan menyaksikan tentang suatu peristiwa.

“Kalau ada hal yang tidak disaksikan sendiri atau dokumen yang tidak berkaitan, maka menurut saya belum maksimal untuk suatu gugatan itu bisa terbukti dalil-dalilnya,” tandas Apolos Djara Bonga.

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan saksi dalam perkara gugatan terhadap pemegang saham Bank NTT akan dilanjutkan pada Rabu 12 Juli 2023. (*)

error: Content is protected !!