Ia juga mempertanyakan kapan dilakukan perhitungan kerugian negara, dan kapan uang Rp100 Juta  dikembalikan oleh AM kepada pihak Kejaksaan.

“Kapan diketahui jumlah kerugian negaranya. Apakah saat penyelidikan? Karena kami pada saat penyelidikan tidak tahu jumlah kerugian negara. Kalau kami tahu, pasti kami sudah kembalikan, sama dengan yang dilakukan oleh AM,” pungkas Adhitya.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 3 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)