Dalam dakwaan, jaksa lagi-lagi menegaskan bahwa AM sama sekali tidak terlibat secara langsung dalam proyek pacuan kuda.
Namun terdakwa Nelson Lay menyetor uang sebesar Rp100 Juta kepada AM. Sehingga tindakan terdakwa dikategorikan korupsi karena memperkaya orang lain.
Uang sebesar Rp100 Juta itu pun sudah dikembalikan oknum anggota DPRD NTT berinisial AM kepada jaksa belum lama ini. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan