Kupang, KN – Sidang perdana dugaan korupsi pembangunan arena pacuan kuda Babau, Kabupaten Kupang, NTT di Pengadilan Tipikor Kupang digelar Senin 26 Juni 2023.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, nama anggota DPRD NTT berinisial AM disebut menerima aliran uang hasil korupsi.
Saat membacakan dakwaan, jaksa menyebut terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp100 Juta kepada AM, anggota DPRD NTT Fraksi Partai Hanura tersebut.
Sedangkan oknum anggota DPRD NTT berinisial AM yang dihubungi media ini terkait keterlibatannya dalam proyek Pacuan Kuda membantah menerima uang hasil korupsi.
AM mengatakan, uang Rp100 Juta tersebut adalah uang miliknya yang diperoleh saat menjual barang material proyek bangunan.
“Seharusnya itu uang saya. Tahun 2017 saya masih jadi pengusaha. Saya jual material bangunan dan mereka membeli dari saya,” ujar AM menampik isu suap dalam proyek tersebut.
Meski demikian keterangan AM ternyata sangat berbeda jauh dengan isi dakwaan jaksa, yang menyebut AM tidak terlibat langsung dalam pembangunan arena pacuan kuda Babau.
Dalam dakwaan, jaksa lagi-lagi menegaskan bahwa AM sama sekali tidak terlibat secara langsung dalam proyek pacuan kuda.
Namun terdakwa Nelson Lay menyetor uang sebesar Rp100 Juta kepada AM. Sehingga tindakan terdakwa dikategorikan korupsi karena memperkaya orang lain.
Uang sebesar Rp100 Juta itu pun sudah dikembalikan oknum anggota DPRD NTT berinisial AM kepada jaksa belum lama ini. (*)