Kemudian penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan terhadap diri para pemohon. Pemohon tidak diberikan kesempatan memberikan keterangan sebagai tersangka, saksi, calon tersangka.
Penyidik tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan klarifikasi atau melakukan pembelaan diri terhadap apa yang dituduhkan kepada mereka dan tanpa memenuhi alat bukti.
Penetapan tersangka terhadap pemohon ini, kata Yanti Siubelan, penetapan dan penangkapan terhadap tersangka telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.
“Jadi saya kategorikan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah suatu tindakan perampasan kemerdekaan dan melawan hukum yang secara sadis,” ujarnya.
Ia menambahkan, apa yang dialami oleh pemohon merupakan tindakan penculikan oleh termohon. Pasalnya, penangkapan dan penahanan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan atau diatur undang-undang.
“Ini kategori penculikan bulan penangkapan dan penahanan. Karena esensinya berbeda penahanan dan penangkapan dengan penculikan. Esensinya berbeda penculikan, penangkapan dan penahanan. Mekanisme sangat berbeda,” tandasnya. (*/KN)



Tinggalkan Balasan