Hukrim  

Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Praperadilankan Polresta Kupang Kota

Jacoba Yanti Susanti Siubelan, SH kuasa hukum tersangka kasus pengeroyokan menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan di PN Kupang. (Foto: Ama Beding),

Kupang, KN – Polresta Kupang Kota harus menjalani gugatan praperadilan usai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain oleh.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh pemohon Abdulah Yanuar, Fangky Delvan Adu dan Daniel Ello melalui kuasa hukumnya Jacoba Yanti Susanti Siubelan, SH ke Pengadilan Negeri Kupang dan telah memasuki tahap pembacaan gugatan.

“Praperadilan mengenai dugaan tidak pidana pasal 170 subsider 351 kemudian junto pasal 55 yaitu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang,” ujar Yanti Siubelan kepada wartawan di Kupang, Rabu 21 Juni 2023.

Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh Bonefasius De D Nailiu pada 1 Januari 2023 lalu ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pengeroyokan.

Usai adanya laporan, pada 3 Januari 2023, tiga orang tersangka mendatangi Polresta Kupang Kota.

“Mereka datang tanpa dipanggil. Setelah itu, kasus itu sepi, tidak di proses selanjutnya dan tidak tau rimbanya kasus ini seperti apa,” ucapnya.
Lanjutnya, pada 18 Mei 2023, penyidik Polresta Kupang Kota melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri para pemohon tanpa melalui surat panggilan secara sah.

BACA JUGA:  MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Alfred Baun Bebas Sudah Inkracht

Kemudian penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan terhadap diri para pemohon. Pemohon tidak diberikan kesempatan memberikan keterangan sebagai tersangka, saksi, calon tersangka.

Penyidik tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan klarifikasi atau melakukan pembelaan diri terhadap apa yang dituduhkan kepada mereka dan tanpa memenuhi alat bukti.

Penetapan tersangka terhadap pemohon ini, kata Yanti Siubelan, penetapan dan penangkapan terhadap tersangka telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.

“Jadi saya kategorikan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah suatu tindakan perampasan kemerdekaan dan melawan hukum yang secara sadis,” ujarnya.

Ia menambahkan, apa yang dialami oleh pemohon merupakan tindakan penculikan oleh termohon. Pasalnya, penangkapan dan penahanan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan atau diatur undang-undang.

“Ini kategori penculikan bulan penangkapan dan penahanan. Karena esensinya berbeda penahanan dan penangkapan dengan penculikan. Esensinya berbeda penculikan, penangkapan dan penahanan. Mekanisme sangat berbeda,” tandasnya. (*/KN)