Oleh karena itu, paradigma ekonomi hijau perlu dikedepankan oleh pemerintah dalam melakukan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, untuk mencegah kerusakan lingkungan serta mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

Pembangunan ekonomi hijau di Nusa Tenggara Timur, menurutnya, mencakup upaya untuk meningkatkan produksi sektor pertanian dan kehutanan dengan tetap melindungi dan memulihkan hutan melalui penguatan kemitraan antara sektor swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerhati konservasi dan masyarakat sipil.

Nusa Tenggara Timur telah menghadapi momentum yang tepat untuk memulai transformasi menuju pertumbuhan ekonomi hijau melalui dukungan politis, jaringan kerja, dan sumber daya alam yang melimpah.

Penyusunan Masterplan GGP NTT yang menjadi output ke depan, perlu mempersiapkan beberapa hal yakni aspek hukum, Integrasi dalam dokumen perencanaan, dan mempersiapkan aspek kelembagaan.

Pendekatan aspek hukum akan menjadi payung hukum dari implementasi ekonomi hijau, integrasi dengan dokumen perencanaan akan menjadi perekat sekaligus benang merah arah pembangunan lingkungan di Provinsi NTT, dan pendekatan kelembagaan dimana saat ini dipersiapkan Tim Pertumbuhan Ekonomi Hijau, akan memastikan sinkronisasi kebijakan antar lembaga di Provinsi NTT.