Selanjutnya, pada tanggal 7 Juni 2023 Efrinus Natarus melakukan transfer lagi sebesar Rp3 Juta ke nomor rekening yang sama, yang terindikasi adalah nomor rekning untuk TOP UP penggunaan OVO (e-wallet).
Atas bukti-bukti valid yang dimiliki Bank NTT, maka diberikan kesempatan kepada Efrinus Natarus, guna menyampaikan klarifikasi terbuka secara benar, bertanggung jawab atas pemberitaan sepihak dalam waktu 3 x 24 jam.
“Apabila sampai dengan lewatnya batas waktu klarifikasi yang diberikan ternyata diabaikan ini maka Bank NTT akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Endri Wardono.
Endri menambahkan, Bank NTT menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polres setempat. “Pada prinsipnya kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Kasubdiv Humas Bank NTT Inggrid Manongga menegaskan, transaksi menggunakan aplikasi B Pung Mobile Bank NTT dibengtengi dengan sejumlah kode pengaman, yang hanya diketahui oleh pengguna atau nasabah.
“Sistem aplikasi B Pung Mobile menerapkan sekuritas yang sama seperti bank-bank lain. Sehingga dari sisi keamanan sangat terjamin,” tegasnya. (*)



Tinggalkan Balasan