Dengan terbitnya sertifikasi aset PLN, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberi keamanan bagi aset PLN, sehingga aset dapat dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan.
Langkah PLN yang terus serius merapikan pendataan dan legalisasi aset tanah yang diamanahkan merupakan salah satu upaya memaksimalkan penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, menutup celah korupsi, serta memberikan pasokan listrik yang andal dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (*/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan