“Namun setelah tidak lolos menjadi Direktur Kepatuhan, 2 tahun setelah itu dia mengguggat. Itu bagaimana? Dan dia terima gaji setiap bulan,” gugat Apolos.

Apolos menyatakan ketika Izhak Rihi menerima pensiuanannya dan mengurus hak-haknya sebesar Rp2,6 Miliar, artinya dia tunduk pada putusan RUPS.

“Saya optimis kita menang. Kecuali tidak diberikan pesangon. Dia (Izhak) menerima pesangon dan gaji pensiunan setiap bulan. Artinya dia menerima dan mengakui pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT,” pungkas Apolos.

Izhak Rihi yang dikonfirmasi KORANNTT.COM pasca rapat dengar pendapat dengan DPRD NTT 6 Maret 2023 mengatakan, uang Rp2,6 Miliar ia terima yaitu merupakan haknya selama 11 bulan.

“Saya mendapatkan hak saya 11 bulan, tapi 3 tahun 1 bulan saya harus tuntut. Karena saya anggap pemberhentian saya cacat hukum, sehingga saya hitung 4 tahun jabatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sidang gugatan Izhak Rihi kepada pemegang saham Bank NTT akan dilanjutkan Rabu 14 Juni 2023 dengan agenda pembuktian. (*)