Kupang, KN – Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H menyatakan, siap memenangkan putusan akhir gugatan mantan Dirut Izhak Rihi.
“Saya optimis (menangkan sidang). Ini kan masalah perdata. Ini bukan perusahaan swasta murni, jangan sampai (hakim) diperiksa KPK,” ujar Apolos kepada wartawan belum lama ini.
Apolos menyebut, yang paling konyol adalah ketika hakim memutuskan pemegang saham bersalah, dan memerintahkan untuk membayar biaya kebimbangan dan keguncangan jiwa Izhak Rihi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Hal ini berpotensi menjadi tindakan KKN yang berujung pidana, sehingga hakim diminta untuk bijak dan hati-hati dalam memutus perkara ini. “Jangan main-main. Ini kan mau menggembos uang dari Bank NTT dengan cara mengguggat,” ujarnya.
Sebab Izhak Rihi pun diberhentikan secara hormat, dan masih menerima gaji pensiunan Rp13 Juta per bulan.
Di samping itu, Izhak Rihi pun telah diberikan hak-haknya sebesar Rp2,6 Miliar. Uang itu juga sudah diterima Izhak Rihi, yang artinya ia mengakui SK dan pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT.



Tinggalkan Balasan