Ia menjelaskan, jika Bank NTT adalah murni perusahan swasta, maka surat keputusan pemegang saham tidak menggunakan logo Garuda. Tetapi dalam surat keputusan pemberhentian Izhak Rihi menggunakan logo Garuda.

“Tidak mudah menggunakan logo Garuda, karena ada Undang-undang lambang negara, yang digunakan oleh mereka yang berkapasitas sebagai pejabat tata usaha negara,” ungkapnya.

Meski demikian, Apolos menegaskan, sebagai kuasa hukum pemegang saham Bank NTT, pihaknya siap membuktikan hal tersebut di dalam persidangan. “Kita akan buktikan di persidangan, karena materi pubuktiannya banyak,” urai Apolos.

Sementara itu Erwan Fanggidae selaku kuasa hukum Izhak Eduard Rihi mengatakan, pihaknya menilai putusan hakim sudah memadai.

“Karena ini dipertimbangkan dari berbagai aspek. Kami sudah masukan gugatan, kami sudah masukan dalil-dalilnya. Jadi apa yang diputuskan hakim sudah terbaik,” ujarnya.

Sidang gugatan Izhak Rihi terhadap Pemegang Saham Bank NTT akan dilanjutkan minggu depan 14 Juni 2023, dengan agenda pengajuan bukti-bukti. (*)