Kupang, KN – Eksepsi Kuasa Hukum Pemegang Saham PT. Bank NTT, yang menyatakan kewenangan mengadili perkara gugatan Izhak Eduard Rihi ada di PTUN, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Dalam putusannya yang dibacakan hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H, majelis hakim menilai Pengadilan Negeri berhak mengadili perkara gugatan Izhak Rihi, terkait proses pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kupang Rabu 7 Juni 2023, dipimpin majelis makim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

Dengan adanya putusan sela ini, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian materi gugatan di persidangan, oleh kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk diajukan di dalam persidangan.

“Menurut pertimbangan putusan sela tadi, sudah masuk ke ranah materi. Jadi akan dibuktikan di dalam materi. Terutama terkait logo Garuda di surat keputusan tersebut,” ujar Apolos kepada wartawan.