Dikatakannya, tempat judi sabung ayam itu dikelola oleh seorang bernama Willi Ngocu yang merupakan warga Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong.

“Aktivitas mereka itu pertama di lokasi kebun milik Wilibrodus Hocu yang terletak di “Lingko Ndaong” (nama kebun). Nah yang disna yang ada aktivitas sampai sekarang itu namanya “Lingko Rowang” Kelurahan Rowang. Pemilik kebun ini adalah masih orang atau keluarga yang sama,” terangnya.

Dengan demikian, pemerintah bersama aparat keamanan diminta untuk segar turun tangan secepatnya untuk mengatasi penyakit sosial ini.

“Arena judi tidak dapat dibiarkan karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan. Belum lagi dampak buruk bagi mereka yang kerap main judi sabung ayam,” katanya

Bukan hanya itu, kata dia, keberadaan judi sabung ayam juga mengganggu ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, lanjut dia, aparat hukum diminta menertibkan praktek judi sabung ayam sebelum warga bertindak main hakim sendiri.

“Jika aparat pengamanan tidak menindak tegas pelaku judi sabung ayam maka kami akan curiga terhadap aparat hukum di daerah ini, sehingga dugaannya ada setoran ke sana. Kami tidak menuduh aparat memberikan perlindungan kepada pelaku judi, tetapi rasa curiga itu menjadi wajar karena ada pembiaran,” jelasnya.