“Kami menilai bahwa keberadaan kapal ini di Labuan Bajo, tidak memberikan sumbangsih bagi perekonomian daerah karena berpotensi tidak membayar pajak, justru membawa kerugian bagi masyarakat Labuan Bajo yang memiliki usaha kapal,” ucap Laurensius.
Dengan demikian, Laurensius Lasa meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri keberadaan kapal pinisi milik Pemprov Jawa Barat, juga PT. Tirba Bajo yang belum diketahui keberadannya di Labuan Bajo.
“Kami masyarakat NTT akan menggugat, dan kami meminta kepada APH untuk segera mencari keberadaan PT Tirba Bajo ini, jangan sampai PT ini bodongan,” pungkas Laurensius. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan