Kejari Manggarai Eksekusi 3 Orang Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen di SMK Wae Rii

Eksekusi ketiga terpidana berlangsung pada 17 Mei 2023 pukul 10.15 WITA, bertempat di Kantor Kejari Manggarai.

Kejari Manggarai Eksekusi 3 Orang Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen di SMK Wae Rii. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mengeksekusi 3 orang terpidana perkara tindakan pemalsuan dokumen di SMK Wae Rii, Kabupaten Manggarai, NTT.

Eksekusi ketiga terpidana berlangsung pada 17 Mei 2023 pukul 10.15 WITA, bertempat di Kantor Kejari Manggarai.

Ketiga orang terpidana tersebut yakni, Erminus Utus alias Min Bin Hendrikus Ukut, Stefanus Enga, alias Stef Bin Karolus Rego, dan Ferdianus Tahu alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat.

Hali ini disampaikan oleh Kejari Manggarai Bayu Sugiri melalui Kasi Intelijen Kejari Manggarai Rizky Romadho,SH.

Menurutnya, Jaksa Eksekutor Hero Ardi Saputro, SH pada Kejaksaan Negeri Manggarai telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah berkekuatan Hukum terhadap 3 orang tersebut.

Dalam putusan tersebut, ketiganya divonis pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dalam perkara pemalsuan dokumen di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wae Rii.

Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG Tanggal 30 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor; 104/Pid B/2022/PN RTG Tanggal 23 Februari 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (P-48) Nomor : Print-180/N.3.17/Eku.3/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

BACA JUGA:  Komitmen Bunda Julie Berdayakan Masyarakat NTT untuk Capai Kemandirian Ekonomi

“Bahwa adapun Eksekusi dilakukan setelah para terpidana hadir secara patut dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng yang beralamat di Jl. Ranaka No. Km 3, Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur,” kata Risky dalam press release yang diterima media ini.

Ia juga menjelaskan, usai dilakukan registrasi terhadap ketiga terpidana tersebut, kemudian ada serangkaian tahapan dalam proses penerimaan, lalu pengecekan kesehatan di Puskesmas Kota, serta administrasi pemberkasan.

“Jaksa Eksekutor Hero Ardi Saputro,SH pada Kejaksaan Negeri Manggarai resmi mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut, dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta Pihak Rutan Kelas II B Ruteng sekitar pukul 12.05 WITA,” tutupnya. (*)