BRI Bantah Tak Pernah Simpan Agunan Sertifikat Tanah Milik Nasabah di Borong

Kantor Cabang BRI Ruteng. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Manajemen PT Bank Rakyat Indonesi (BRI) Cabang Ruteng membantah tuduhan penggelapan agunan nasabah yang meminjam KUR senilai Rp25.000.000 di kantor BRI unit Borong, Manggarai Timur, NTT.

Manager Bisnis Mikro BRI Cabang Ruteng Emanuel Laure menegaskan, soal KUR pihaknya tidak pernah meminta jaminan kepada nasabah, apalagi berkaitan dengan sertifikat tanah.

“KUR itu tidak ada agunan di BRI. Jadi kami tidak perlu minta agunan ke nasabah kalau itu KUR. Kalau kredit itu biasanya kalau tidak SHM atau BPKB itu kami tahan,” kata Emanuel kepada Korantt.com, Sabtu 14 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, foto yang ditampilkan dalam pemberitaan media itu, bukanlah korban tetapi keluarga nasabah. Selanjutnya, surat yang ada dalam foto berita adalah surat tanda terima keterangan kepemilikan tanah. “Jadi yang kami pegang itu surat tanda kepemilikan tanah,” tegasnya.

Dikatakan Emanuel, surat bukti tanah yang diberikan kepada BRI itu hanya bersifat administratif.

BACA JUGA:  PMI Manggarai Gelar Muskab III, Pilih Ketua Baru Periode 2021-2026

“Bahwa ternyata orang ini punya tanah tapi kami tidak ikat sama sekali. Tidak ada jaminan apapun yang ada di kami,” sambungnya.

Emanuel juga mengakui, pihak BRI dan nasabah pernah bertemu. Saat itu, mereka berdiskusi soal kwitansi atau surat bukti kepemilikan tanah yang hilang. Dia pun menawarkan bantuan kepada nasabah membuat ulang kwitansi tersebut.

“Itu bahasa saya. Jadi bukan saya bantu karena sudah hilang di BRI, jadi saya bantu fasilitasi itu. Bukan. Secara manusiawi saya bantu tapi alamat yang selama ini saya minta juga tidak kirim – kirim,” tandasnya.

Emanuel berharap bahwa setiap masanah yang melakukan pengajuan dokumen melampirkan KK, KTP, dan Surat Keterangan Usaha.

“Kalau dokumen pangajuan lengkap itu pasti (dilayani). Setelah itu mintalah surat tanda terima dari pihak BRI sehingga pihak BRI juga punya dokumen yang jelas sehingga nasabah juga merasa bahwa dokumen yang diserahkan sudah tahu,” pungkasnya. (*)