Terkait bocornya amar putusan ini ke tangan para tergugat, Marthen bersama tim kuasa hukum sudah menanyakan persoalan kepada mantan Ketua PN Kupang Wari Nujiati.

Namun hingga saat ini, ada baik itu dari pihak panitera, atau PTSP belum ada yang mengaku terkait bocornya amar putusan tersebut.

Dengan demikian Marthen Bessie bersama tim kuasa hukum penggugat akhirnya melaporkan bocornya amar putusan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab baik yang berada di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA maupun pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab, telah mencidrai PN Kupang Kelas 1A kepada para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA tersebut,” tegasnya.

Ia meminta Mahkamah Agung memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam bocornya amar putusan tersebut.

“Oleh karena itu demi penegakkan Hukum maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut wajib diberikan sanksi sepantas dengan perbuatannya,” tandas Marthen Bessie. (*)