“Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen pencairan, dokumen pelaksanaan dan dokumen pertanggungjawaban,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka VN diduga menggunakan uang dana desa, untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam (THM), setelah keuangan desa dicairkan oleh bendahara desa.

“Kepala Desa juga mengambil alih dan memegang sendiri keuangan desa. Kemudian dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, Kades tidak melibatkan pihak-pihak lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ende.

Dengan demikian, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Wewaria Tahun Anggaran 2018 dengan pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1), Subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang menyebabkan kerugian keuangan Negara Rp169.512.224.