Ende, KN – Berkas mantan Kepala Desa Wewaria berinisial VN dinyatakan lengkap, dan siap diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini ditangani oleh Satreskrim Polres Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH mengatakan kasus ini ditangani Polres Ende, sesuai Laporan Polisi Nomor LP.A /239 /XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 April 2023.

“Berkas perkara tersangka VN mantan Kepala Desa Wewaria periode tahun 2003-2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2023,” ucapKasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H, seperti dilansir dari Tribratanewsende.com, Senin 8 Mei 2023.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Ende memeriksa 25 orang saksi. 22 orang saksi diantaranya terdiri dari perangkat Desa Wewaria, pihak Kecamatan Wewaria, dan DPMD Kabupaten Ende.

Selain itu Polres Ende juga memeriksa masyarakat Desa Wewaria, serta 2 orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Ende, dan ahli akuntan publik.

“Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen pencairan, dokumen pelaksanaan dan dokumen pertanggungjawaban,” jelasnya.