Korelasi ini membuktikan bahwa benar, telah terjadi sebuah rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh Randy Badjideh maupun Ira Ua.

“Buat saya, putusan tersebut cukup memberikan rasa keadilan untuk keluarga korban, dan juga seluruh pencari keadilan di NTT. Kami berharap nantinya putusan banding Ira Ua juga bisa maksimal. Kami berharap tentu di atas tuntutan jaksa dan putusan Pengadilan Negeri Kupang,” harap Adhitya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy.

“Amar Putusan: Tolak Kasasi Terdakwa,” tulis Mahkamah Agung dalam salinan putusan yang diterima KORANNTT.COM.

Sebelumnya Randy Badjideh divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Randy dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Astrid Efita Manafe dan anaknya Lael Macabee. 

Selain Randy, pelaku lainnya yakni Ira Ua juga divonis hukuman 20 tahun penjara, karena turut serta dalam pembunuhan Astrid dan Lael. (*)