Kupang, KN – Penasehat Hukum keluarga Astrid Manafe dan Lael Macabee, korban pembunuhan di Penkase, Kota Kupang, menyatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana hukuman mati Randy Badjideh sudah benar.

Menurut Adhitya Nasution, Keputusan Mahkamah Agung yang tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 telah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Putusan Mahkamah Agung yang sudah kita lihat bersama, merupakan ceminan dari keadilan yang telah dipertimbangkan oleh seluruh majelis hakim di tingkat kasasi,” ujar Adhitya Nasution kepada KORANNTT.COM, Kamis 27 April 2023.

Ia menjelaskan, pertimbangan tersebut tidak terlepas dari tidak adanya permintaan maaf dan rasa penyesalan yang disampaikan oleh Randy Badjideh.

“Sehingga saya rasa tidak ada alasan pembenaran untuk majelis hakim meringankan putusan Randy Badjideh,” ungkap Adhitya.

Perkara ini, kata Adhitya, berkaitan erat dengan terdakwa IU alias Ira Ua yang adalah istri Randy Badjideh, yang juga sudah divonis 20 tahun penjara.