Meski demikian, tugas untuk melakukan pengawasan terhadap daftar pemilih ini semata bukan hanya tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu yakni pengawas pemilu, tetapi juga sebagai masyarakat.

“Pada tahapan pemilu ini begitu banyak kepentingan, baik itu kepentingan masyarakat sebagai pemilih juga peserta pemilu yang didalamnya adalah kepentingan-kepentingan calon anggota legislatif dan sebagainya,” tandasnya.

Mantan Jurnalis Florespost itu juga menerangkan, untuk pemilihan umum serentak tahun 2024 yang akan datang, di Kecamatan Wae Rii terdapat 89 TPS dengan jumlah pemilih 22.836 pemilih setelah penetapan pleno tingkat KPU kabupaten.

Sehingga lanjut dia, dari sejumlah pemilih tersebut masih dilakukan pencermatan kembali oleh penyelenggara baik itu KPU beserta jajarannya maupun pengawas.

“Harapan kami adalah pada kegiatan hari ini kita mulai bersama-sama satu pemikiran, bahwa kita memliki tanggung jawab bersama untuk mengawasi soal daftar pemilih ini,” tutupnya.

Senada juga disampaikan oleh Anggota Panwaslucam Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Martinus Darmanto.