Hukrim  

4 WNA Asal Timor Leste Ditangkap Aparat Polres Belu, Ini Penyebabnya

Adapun warga Timor Leste yang diamankan aparat kepolisian tepatnya di Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza, antara lain FP (47), MO (41), GP (43) dan MF (12).

4 WNA Ditangkap Aparat Polres Belu. (Foto: Dok. Humas Polres Belu)

Atambua, KN – Aparat Polres Belu mengamankan 4 (empat) orang warga asal negara RDTL (Timor Leste) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, Senin 10 April 2023.

Adapun warga Timor Leste yang diamankan aparat kepolisian tepatnya di Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza, antara lain FP (47), MO (41), GP (43) dan MF (12).

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K menjelaskan, ketiga wanita bersama satu orang bocah laki-laki ini, diamankan berawal dari informasi Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur.

Informasi tersebut menyebutkan, terdapat satu unit mobil Mikrolet Warna Hijau yang berangkat dari Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur ke kota Atambua, mengangkut warga negara Timor leste yang tidak dilengkapi dokumen Resmi.

Dari informasi tersebut, Unit Kam Sat Intelkam bersama Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti arah mobil tersebut di seputaran Kota Atambua.

“Dari Pasar Baru, mobil yang bernomor polisi DH 1891 EA bergerak menuju pasar lama. Dan saat tiba di Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza, mobil tersebut dihadang anggota kita untuk dilakukan pengecekan dokumen atau identitas diri penumpang,” kata AKBP Yosep Krisbiyanto.

Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kepolisian mendapati empat warga asal Timor Leste yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Kepada aparat kepolisian, keempat warga asal Palaka dan Batugede Distric Bobonaro, Timor Leste ini mengaku masuk ke Indonesia melalui Pinggir Pantai Motaain, dengan tujuan berbelanja bahan dagangan untuk dijual kembali ke Timor Leste.

“Setelah dihadang dan dilakukan pengecekan tepatnya di depan Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza, ternyata terdapat 4 orang warga negara Tmor Leste yang tanpa dilengkapi dokumen resmi. Mereka mengaku masuk ke wilayah Indonesia pada senin 10 april sekitar pukul 07.00 melalui pinggir pantai Motaain yang nota bene wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste,” ungkap AKBP Yosep Krisbiyanto.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Ira Ua

Ia menjelaskan, mereka berlasannya masuk ke Indonesia untuk berbelanja Bahan dagangan berupa sayur mayur dan tomat 1 pick up untuk dijual di Timor Leste.

“Mereka nekat datang berbelanja di wilayah kita karena banyaknya permintaan ditambah harga disana sangat mahal yang tentunya dapat membawa keuntungan besar untuk mereka,” lanjutnya.

Setelah diamankan anggota kepolisian, keempat warga Timor Leste tersebut kemudian di bawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam, IPTU Nikodemus Saleh yang didampingi Kanit Kam dan Kanit Intel Polsek Tasifeto Timur.

“Hari itu juga, keempat orang Warga Negara Timor Leste tersebut kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making. Keempatnya kita serahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing,” jelasnya.

Ia menambahkan, keempat WNA tersebut diserahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi.

“Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke kita. Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri,” tutup Kapolres Belu. (Sumber: Tribratanewsbelu.com)