Ia menambahkan, dalam gugatannya, Izhak Rihi menuntut Bank NTT untuk membayar biaya ketakutan, dan biaya kebimbangan, serta statusnya sebagai gembala yang nilainya mencapai Rp54 Miliar lebih.

“Ini fantastis dan ini tidak ada di pos anggarannya lembaga (Bank NTT). Kecuali sudah diatur. Beliau juga sudah menerima hak-haknya Rp2 Miliar lebih, karena dia diberhentikan dengan hormat,” pungkas Apolos.

Sementara itu, Kuasa Hukum Izhak Eduard, Erwan Fanggidae, SH, MH menolak memberikan penjelasan terkait dalil, juga nilai gugatan yang dilayangkan kepada pemegang saham. Menurut Erwan, semuanya akan dibuktikan di dalam persidangan.

“Nanti kita lihat saja dibuktikan (di persidangan). Ini kan masih dalam proses. Saya sebagai pengacara tidak boleh masuk ke hal-hal yang menjadi boomerang bagi klien saya,” tegas Erwan Fanggidae.

Untuk diketahui, sidang gugatan Izhak Rihi terhadap para pemegang saham Bank NTT terkait pemberhentian dirinya dari Dirut Bank NTT pada tahun 2019 silam, akan dilanjutkan pada Rabu 12 April 2023. (*/KN)