Kupang, KN – Kuasa Hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam materi gugatan mantan Dirut Izhak Eduard Rihi.

Menurutnya, judul gugatan Izhak Rihi adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) namun dalam perkara ini, PMH yang dimaksudkan sangat abstrak.

Selain itu, sebagian besar dalil dalam gugatan Izhak Rihi menyinggung tentang pemberhentian, sehingga bukan ranahnya Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara tersebut, tapi seharusnya PTUN.

“Kalau pemberhentiannya menggunakan Surat Keputusan, itu larinya ke TUN,” ujar Apolos kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 5 April 2023.

Di samping itu, Apolos menilai gugatan Izhak Rihi terkait pencemaran nama baik tidak bisa digabungkan dengan gugatan pemberhentian dirinya sebagai Dirut.

Pasalnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, penggabungan perkara dalam suatu gugatan tidak dapat dilakukan, apalagi dalam yuridiksi berbeda.

“Soal jawaban (tergugat) sebenarnya sederhana. Pemberhentian (Izhak Rihi) itu dengan hormat, dan ada lanjutannya karena dia direkomendasikan ke Direktur Kepatuhan. Untuk menuju Direktur Kepatuhan, ada syarat agar dia menjalankan assesment di KRN. Nyatanya dalam hasil tes KRN itu tidak memenuhi syarat, sehingga gagal duduk kembali di jajaran Direksi Bank NTT,” jelasnya.