Apolos juga menerangkan bahwa, Izhak Rihi telah diberikan waktu 3 kali untuk mengajukan keberatan terkait hasil tes KRN, namun itu tidak digunakan.
Alih-alih mengajukan keberatan, mantan Dirut Izhak Rihi malah diam, dan mengurus pesangon serta hak-haknya sebagai Dirut sebesar Rp2,5 Miliar yang sudah dibayarkan oleh Bank NTT.
“Sampai sekarang dia masih menerima hak pensiunannya. Setelah itu baru dia ajukan gugatan sekarang. Menurut kami, apa yang disampaikan dalam gugatan, tidak ada unsur melawan hukumnya,” ungkap Apolos.
Terkait rekaman yang disertakan dalam materi gugatan, Apolos menegaskan tidak bisa digunakan, karena rekaman diambil tanpa sepengetahuan orang yang direkam. Hal ini pun menurut Apolos, bisa dilaporkan oleh Gubernur NTT ke pihak Kepolisian, karena melanggar UU ITE.
“Dalilnya menurut kami tidak memenuhi syarat, dan hampir keseluruhan dari dalil tadi tidak memenuhi syarat. Karena dia menyinggung soal masalah pemberhentian yang tidak sah. Kalau berbicara soal sah atau tidak sah terkait prosedur dan surat, itu di TUN sana. Pengadilan Negeri tidak punya hak untuk mengkaji itu,” jelas Apolos.







Tinggalkan Balasan