“Yang mana semua kejadian persetubuhan tersebut dilakukan pada tempat yang sama. Diketahui bahwa pelaku DP melakukan aksinya di rumah saudaranya yang bertempat di kampung Ampupu belakang sekolah MIN borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan borong, Kabupaten Manggarai Timur”, tambahnya.
Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Saat ini palaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan