Kemudian, ketika pelaku dan korban masih di Borong, ayah korban datang untuk menjemput korban. Namun pelaku membawa lari korban ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan. 

Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin, 20 Maret 2023, korban dan pelaku menumpang ojek menuju Mukun. Dari Mukun, keduanya menuju Mano dan dari Mano mereka menggunakan travel menuju Borong tepatnya di Waereca.

“Di Waereca, pelaku dan korban menumpang mobil dump track menuju Ende dan tiba pada pagi hari tepatnya pada hari Selasa, 21 Maret 2023,” jelasnya.

Pada hari yang sama, tepatnya di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk dibawa kembali ke Borong. 

“Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Manggarai  Timur, terjadi juga tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang terjadi sebanyak lima kali,” terangnya.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali.