“Salut dengan Pertamina Kupang NTT. Itu baru betul. Ada bukti praktek Mafia BBM di SPBU 04 Waijarang, kenapa tidak langsung ditindak? Saat itu ada Tim lengkap BPH Migas, Penjabat Bupati, DPRD dan aparat. Jangan hanya omong besar di media biar dipuji publik,” ungkap Raymond Petrus Koban, Senin 20 Maret 2023.

Sarjana lulusan Universitas Pamulang Tangerang ini mengatakan, BPH Migas, Pemda, DPRD dan Aparat Penegak Hukum harus tegas dan konsisten menindak para Mafia BBM Subsidi sesuai aturan yang berlaku. Jika dibiarkan, akan membuka ruang semakin merajalela Mafia BBM Subsidi di Lembata.

Lanjutnya, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah disebutkan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kalau tidak ditindak ada apa sebenarnya. Tegakkan aturan itu yang adil jangan hanya karena ada kepentingan. Kalau seperti ini, sama saja semua jadi Mafia. Seperti kata orang Lembata, “engko mo akal sapa, kita Mafia sama ni le” Kamu mau menipu siapa, karena kita sama-sama adalah Mafia,” kata Raymon Koban.